Pungli Bermodus Premanisme di Bogor Tengah, Pelaku Ditangkap Polisi
Pungli Bermodus Premanisme di Bogor Tengah, Pelaku Ditangkap Polisi
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang pelaku pemerasan yang beraksi dengan modus premanisme di wilayah Bogor Tengah. Pelaku, berinisial STS, ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya pada Sabtu, 9 Maret 2025, pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini menandai kesigapan aparat kepolisian dalam merespon laporan masyarakat terkait tindakan yang meresahkan tersebut.
STS, yang kini mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik sebuah kafe, inisial MA. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, STS datang ke kafe milik MA dan menuntut sejumlah uang sebesar Rp 500.000. Ancaman kekerasan pun dilontarkan STS. Ia menunjukkan senjata api jenis airsoft gun kepada korban sembari mengancam akan merusak kafe jika tuntutannya tidak dipenuhi. "Tersangka mengeluarkan senjata airsoft gun dan menunjukkannya kepada korban, mengancam akan memecahkan kaca kafe jika uang tidak diberikan," jelas AKP Aji.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menyatakan rasa syukur atas keberhasilan jajaran Sat Reskrim dalam meringkus pelaku. "Alhamdulillah, jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku pemalakan menggunakan airsoft gun yang meresahkan masyarakat," ujar Kombes Eko. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas aksi kriminalitas dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, senjata yang digunakan STS adalah airsoft gun, namun tindakannya tetap dikategorikan sebagai pemerasan dan ancaman kekerasan. Modus operandi pelaku, yaitu memanfaatkan senjata api mainan untuk mengintimidasi korban, menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan melaporkan setiap tindakan kriminal kepada pihak berwajib.
Atas perbuatannya, STS dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 1 Undang-Undang Darurat dan Pasal 335 KUHP. Pasal 1 UU Darurat berkaitan dengan kepemilikan senjata api tanpa izin, sedangkan Pasal 335 KUHP terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan atau perusakan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap berbagai bentuk kriminalitas dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami kejadian serupa. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Berikut poin penting dari kronologi kejadian:
- Tanggal Kejadian: Sabtu, 9 Maret 2025, pukul 16.30 WIB.
- Lokasi Kejadian: Sebuah kafe di Bogor Tengah, Kota Bogor.
- Korban: Pemilik kafe, inisial MA.
- Pelaku: STS.
- Modus: Pemerasan dengan ancaman menggunakan airsoft gun.
- Tuntutan Uang: Rp 500.000.
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 1 UU Darurat dan Pasal 335 KUHP.
- Status Pelaku: Ditangkap dan ditahan.