Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Makelar Kasus Zarof Ricar Bersaksi
Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan. Selain Zarof, dua mantan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, juga turut memberikan keterangan sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi kehadiran ketiga saksi tersebut. "Sidang perkara gratifikasi hakim PN Surabaya atas nama Terdakwa Rudi Suparmono dengan agenda pemeriksaan saksi antara lain menghadirkan saksi mantan hakim PN Surabaya yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Mangapul, Terdakwa Zarof," ujarnya kepada awak media.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rudi Suparmono senilai SGD 43 ribu. Gratifikasi ini diduga terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Jaksa penuntut umum menduga bahwa uang tersebut diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menjelaskan bahwa Lisa Rachmat memberikan uang tersebut dengan tujuan agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai dengan keinginannya. Majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," tegas jaksa.