Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas: Imbauan untuk Pemilik Kendaraan Segera Lakukan Proses
Pemerintah telah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), menandai perubahan signifikan dalam proses administrasi kepemilikan kendaraan di Indonesia.
Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas kerap menjadi beban biaya yang cukup besar bagi masyarakat. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar BBNKB. Ketentuan ini berlaku karena BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat pembelian unit baru dari dealer.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Hal ini penting agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya. Agus Fatoni menekankan bahwa meskipun BBNKB telah dihapuskan, kewajiban pembayaran pajak dan biaya lainnya tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak menunda proses balik nama kendaraan untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto, menjelaskan bahwa penghapusan BBNKB-II dan seterusnya telah berlaku sejak 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ecky menambahkan bahwa pemilik kendaraan bermotor bekas tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk proses balik nama. Masyarakat hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut.
Dengan dihilangkannya biaya BBNKB-II, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk segera melakukan balik nama kendaraan mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi atas nama pemilik yang sah.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyoroti pentingnya kepemilikan yang sesuai dengan data yang tertera dalam proses identifikasi korban kecelakaan. Data kepemilikan kendaraan yang akurat akan mempercepat dan mempermudah penanganan serta layanan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Perlu diingat bahwa meskipun BBNKB telah dibebaskan, terdapat biaya lain yang masih harus dibayarkan saat melakukan proses balik nama kendaraan. Biaya-biaya tersebut meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi STNK
- Biaya administrasi pelat nomor
- Biaya administrasi BPKB
Dengan memahami rincian biaya yang terlibat dalam proses balik nama kendaraan, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari potensi kesalahpahaman atau kendala selama proses administrasi.