Polemik Ayam Goreng Widuran: Wali Kota Solo Ambil Tindakan Tegas

Polemik yang mencuat terkait status nonhalal Ayam Goreng Widuran, sebuah rumah makan legendaris di Solo, memasuki babak baru. Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penutupan sementara warung makan tersebut. Keputusan ini diambil menyusul viralnya informasi bahwa proses pengolahan ayam goreng di tempat tersebut menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan prinsip halal.

Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat, khususnya konsumen muslim, yang merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kandungan bahan dalam makanan yang mereka konsumsi. Respati menjelaskan bahwa penutupan sementara ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak pengelola Ayam Goreng Widuran untuk melakukan asesmen ulang terkait status kehalalan produk mereka. Pemerintah Kota Solo juga akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Agama, dalam proses verifikasi.

"Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dan dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait, terkait kehalalan dan ketidakhalalan," ujar Respati saat meninjau langsung lokasi warung makan yang terletak di Jalan Sultan tersebut. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya memberikan dua opsi kepada pemilik usaha: mengajukan sertifikasi halal jika ingin menyatakan produknya halal, atau secara terbuka mendeklarasikan status nonhalal jika memang demikian adanya.

Respati menyayangkan kejadian ini, mengingat Ayam Goreng Widuran telah beroperasi selama kurang lebih 50 tahun. Ia menekankan bahwa tindakan ini semata-mata dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kerukunan umat beragama di Kota Solo. Pemerintah Kota Solo berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk yang dijual di wilayahnya memiliki informasi yang jelas dan akurat, sehingga konsumen dapat membuat pilihan yang tepat sesuai dengan keyakinan dan preferensi mereka.

Saat mendatangi lokasi, Wali Kota Solo hanya bertemu dengan karyawan. Ia melakukan pembicaraan dengan pemilik Ayam Goreng Widuran melalui sambungan telepon, menyampaikan imbauan untuk menutup sementara warung makan tersebut. Setelah kunjungan tersebut, para karyawan Ayam Goreng Widuran mulai berkemas dan menutup operasional rumah makan mereka.

Jangka waktu penutupan sendiri akan bergantung pada hasil asesmen yang akan dilakukan oleh BPOM dan Kementerian Agama. Hasil verifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan kapan Ayam Goreng Widuran dapat kembali beroperasi.

Wali Kota Solo menegaskan bahwa imbauan penutupan sementara tidak hanya berlaku untuk gerai Ayam Goreng Widuran yang berada di Jalan Sultan, tetapi juga untuk seluruh cabang usaha yang mungkin ada. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha kuliner lainnya untuk lebih transparan dalam memberikan informasi terkait produk yang mereka jual kepada konsumen.

  • Penutupan dilakukan untuk asesmen ulang kehalalan.
  • BPOM dan Kemenag akan dilibatkan dalam verifikasi.
  • Pemilik usaha diberi opsi sertifikasi halal atau deklarasi nonhalal.
  • Tindakan ini bertujuan melindungi konsumen dan menjaga kerukunan umat beragama.