BMKG Amankan Aset Negara di Tangerang Selatan Pasca-Penertiban Ormas

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset negara yang berlokasi di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Hal ini menyusul penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang sebelumnya menduduki lahan tersebut. Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menyatakan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan operasional dan pengembangan BMKG.

"Setelah penertiban ini, kami akan segera menindaklanjuti dengan pemanfaatan lahan sesuai kebutuhan BMKG," ujar Guswanto di lokasi. Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai status lahan yang sempat diklaim oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Guswanto menambahkan, sebagai langkah pengamanan, BMKG akan memasang pagar di sekeliling lahan untuk mencegah pendudukan kembali oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Pemasangan pagar ini merupakan bagian dari upaya BMKG untuk menjaga aset negara dan memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya mengamankan belasan orang dari lokasi tersebut, termasuk anggota GRIB Jaya dan individu yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Operasi penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai pendudukan ilegal dan aktivitas premanisme di area tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa dari 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya adalah anggota GRIB Jaya, termasuk ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ormas tersebut di Tangerang Selatan. Selain penangkapan, petugas gabungan juga membongkar bangunan yang digunakan sebagai markas GRIB Jaya di lahan BMKG tersebut.

BMKG belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan spesifik di lahan tersebut, termasuk wacana pembangunan gedung arsip. Namun, Guswanto menegaskan bahwa segala keputusan terkait pemanfaatan lahan akan didasarkan pada kebutuhan internal dan perencanaan strategis BMKG di masa mendatang.