Maraknya Truk ODOL, Pengamat Soroti Pengawasan yang Lemah dari Regulator

Pengawasan Regulator Disorot Tajam Terkait Maraknya Truk ODOL

Praktik truk Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi permasalahan krusial dalam dunia transportasi di Indonesia. Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti lemahnya pengawasan dari regulator transportasi sebagai penyebab utama maraknya fenomena ini. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif mengenai risiko besar yang ditimbulkan oleh truk bermuatan lebih perlu dimiliki oleh semua pihak, termasuk regulator, pemilik barang, dan pemilik angkutan.

Bambang menjelaskan bahwa praktik ODOL berakar dari keinginan pemilik barang untuk menekan biaya distribusi. Mereka berupaya memuat barang sebanyak mungkin dalam satu truk untuk mengurangi biaya dibandingkan dengan melakukan pengiriman dua kali. Hal ini menciptakan permintaan (demand) untuk biaya murah, yang kemudian mendorong modifikasi truk sebagai respons terhadap suplai. Modifikasi truk dapat dilakukan secara legal melalui pengajuan izin perpanjangan bak atau secara ilegal dengan menumpuk muatan melebihi batas aman. Seharusnya, modifikasi ilegal dapat dideteksi oleh petugas kepolisian lalu lintas dan petugas Kementerian Perhubungan di jembatan timbang.

"Jika mereka dapat memuat melebihi kapasitas dan melaju di jalan raya atau tol, maka pihak yang bertanggung jawab adalah regulator, pemegang kebijakan di transportasi darat, yaitu Korlantas dan Kementerian Perhubungan," tegas Bambang. Ia menekankan bahwa regulator harus tegas dalam menegakkan aturan demi keselamatan berlalu lintas, sehingga truk ODOL tidak melintas di jalur reguler maupun tol.

Bahaya Truk ODOL dan Dampaknya

Truk ODOL memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Kelebihan muatan membuat rem dan kemudi sulit dikendalikan, membahayakan pengendara lain. Bambang mencontohkan kecelakaan di Balikpapan yang menewaskan lima orang akibat rem blong sebagai contoh nyata dampak ODOL.

Keberadaan truk ODOL di jalan tol juga membahayakan karena banyak yang tidak dapat memenuhi batas kecepatan minimal. Truk jenis ini seringkali hanya melaju 30–40 kilometer per jam, jauh di bawah batas minimal 60 kilometer per jam. "Jika kendaraan di belakangnya tidak mengetahui bahwa truk ini memiliki kecepatan di bawah standar minimal di jalan tol, maka tabrakan dari belakang dapat terjadi," ujar Bambang.

Bambang menyayangkan minimnya patroli polisi jalan tol yang seharusnya dilakukan setiap 10 kilometer, padahal Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan batas minimal kecepatan 60 kilometer per jam. "Kenyataannya sangat jarang kita temui patroli polisi di jalan tol. Sangat disayangkan, aturan kecepatan itu kerap tak dipatuhi. Ini jelas menjadi tanggung jawab regulator yaitu polisi jalan tol yang harusnya mengawasi," ucapnya.

Dampak ODOL pada Transportasi Laut dan Dukungan Pengetatan Pengawasan

Selain jalan raya, Bambang juga menyoroti dampak ODOL terhadap transportasi laut. Kapal memiliki batas kekuatan konstruksi dan daya apung tertentu, sehingga truk ODOL dapat merusak plat dan gading kapal, bahkan menyebabkan kapal kehilangan stabilitas dan berpotensi terbalik.

Bambang mendukung langkah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, yang mendukung pengetatan pengawasan oleh Menteri Perhubungan. Menurutnya, penegakan aturan ODOL tidak hanya memperpanjang umur pakai truk tetapi juga menciptakan distribusi muatan yang lebih merata antar truk. "Dan kita bisa menyelamatkan kondisi jalan akibat truk tidak overload di atas kemampuan dari jalan raya sehingga transportasi darat bisa menuju ke zero accident," pungkasnya.

Solusi dan Penegakan Hukum

Untuk menanggulangi masalah truk ODOL ini, diperlukan langkah konkret dari pemerintah, termasuk penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan asosiasi pengusaha truk. Dengan upaya yang terpadu, diharapkan masalah truk ODOL dapat segera teratasi dan keselamatan di jalan raya dapat ditingkatkan.