BYD Indonesia Tegaskan Komitmen Perjuangkan Merek 'Denza' di Pasar Otomotif Nasional
BYD Indonesia Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Merek 'Denza'
BYD Indonesia menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak atas kekayaan intelektual merek 'Denza' di Indonesia. Meskipun gugatan pertama mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perusahaan otomotif raksasa ini menegaskan tidak akan menyerah dan akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia.
Luther T. Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menyampaikan bahwa pembelian merek 'Denza' dari pihak lain bukanlah opsi yang akan mereka pertimbangkan. "Buat BYD, itu bukan common practice ya. Masa kita beli yang punya kita?," ujarnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa BYD memiliki keyakinan kuat atas kepemilikan merek 'Denza' secara global.
Menghormati Hukum dan Regulasi
BYD Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Perusahaan akan mengikuti proses hukum yang ada untuk memperjuangkan hak merek 'Denza'. Menurut Luther, meskipun masuk ke pasar Indonesia belakangan, BYD telah memegang hak merek 'Denza' secara global. Hal ini memberikan keyakinan bagi perusahaan untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak Mengganggu Operasional
Luther meyakinkan para konsumen dan stakeholder bahwa sengketa merek 'Denza' ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan di Indonesia. Rencana bisnis, strategi pemasaran, pelayanan purna jual, dan komitmen terhadap pasar otomotif Indonesia akan tetap berjalan seperti yang telah direncanakan. Hal ini menunjukkan bahwa BYD Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk tetap memberikan yang terbaik bagi para pelanggannya.
Putusan Pengadilan dan Prinsip First-to-File
Perlu diketahui bahwa gugatan BYD atas merek 'Denza' kepada PT Worcas Nusantara Abadi ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan alasan Error in Persona. Pengadilan berpegang pada prinsip first-to-file, di mana pihak yang pertama kali mendaftarkan merek memiliki hak atas merek tersebut. Dalam kasus ini, PT Worcas Nusantara Abadi telah mendaftarkan merek 'Denza' sebelum BYD.
BYD baru mengajukan permohonan pendaftaran merek 'Denza' di Indonesia pada Agustus 2024, beberapa bulan sebelum peluncuran produk Denza D9. Meskipun BYD menyertakan bukti pengakuan internasional atas merek 'Denza', klaim tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan. Saat ini, tim legal BYD sedang mempelajari langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
Kasus ini menjadi perhatian tersendiri bagi BYD. Luther menambahkan, bahwa tidak ada merek lain yang menghadapi kasus serupa, dan BYD tetap berupaya untuk memenangkan kasus ini. BYD tetap optimis dan percaya diri dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
BYD, dalam kerja samanya dengan Mercedes-Benz, melihat potensi pasar kendaraan listrik di Indonesia yang terus berkembang. Dengan berbagai inovasi dan teknologi yang dimiliki, BYD berkomitmen untuk menghadirkan produk-produk berkualitas tinggi dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri otomotif di Indonesia.