Samsat Keliling Polda Metro Jaya Sasar Depok, Bekasi, dan Tangerang dengan Program Pemutihan Pajak
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang pada hari Senin, 26 Mei 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Layanan Samsat Keliling kali ini juga mengintegrasikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang tengah digalakkan di wilayah Jawa Barat dan Banten. Program ini memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk menghilangkan beban denda atas keterlambatan pembayaran pajak pada tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program pemutihan denda pajak ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2025.
Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling memiliki keterbatasan, yaitu tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan yang meliputi penggantian plat nomor kendaraan. Untuk keperluan tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang pada Senin, 26 Mei 2025:
Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–12.00 WIB
Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–14.00 WIB
Tangerang:
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–15.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
- Kantor Kecamatan Pinang (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
- Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
- Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.
Untuk kelancaran proses pelayanan, masyarakat diimbau untuk datang sesuai dengan jadwal operasional di masing-masing lokasi. Informasi lebih lanjut mengenai Samsat Keliling dapat diperoleh melalui kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau dengan menghubungi kantor Samsat terdekat.