Harga Listrik Periode Akhir Mei 2025 Ditetapkan: Ini Rincian Tarif per kWh
Pemerintah telah mengumumkan tarif tenaga listrik yang akan berlaku pada periode 26 hingga 31 Mei 2025. Keputusan ini memberikan kejelasan bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia, baik yang termasuk dalam golongan subsidi maupun non-subsidi.
Ketetapan ini tertuang dalam pengumuman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik dibandingkan dengan periode sebelumnya. Artinya, konsumen akan tetap membayar dengan besaran yang sama seperti yang berlaku pada pekan-pekan sebelumnya.
Penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi sendiri merupakan proses yang dilakukan secara berkala, yakni setiap tiga bulan. Proses ini mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro yang memengaruhi biaya produksi dan distribusi listrik. Beberapa faktor kunci yang menjadi pertimbangan adalah:
- Nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Regulasi yang mendasari penetapan tarif ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan transparan dalam menentukan besaran tarif listrik yang adil bagi konsumen dan tetap menjaga keberlangsungan industri kelistrikan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara luas. Pemerintah berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan juga daya saing sektor usaha, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada periode 26-31 Mei 2025, berdasarkan informasi dari PT PLN (Persero):
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Subsidi listrik tetap diberikan kepada golongan pelanggan tertentu yang memenuhi syarat, seperti rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, UMKM, dan sektor sosial. Tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas mengenai tarif listrik yang berlaku dan melakukan perencanaan penggunaan listrik secara bijak.