Lonjakan Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih: Transformasi Digital Pacu Target Nasional

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat antusiasme tinggi dari masyarakat terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Hingga 20 Mei 2025, lebih dari 17.000 Kopdes Merah Putih telah diajukan pendaftarannya melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Lonjakan signifikan ini menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong yang menjadi landasan Kopdes Merah Putih. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Kemenkumham berkomitmen untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi-koperasi tersebut.

"Kementerian Hukum akan terus mengawal dan berkoordinasi untuk mempercepat pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, agar target 80.000 Koperasi Merah Putih bisa tercapai," ujar Supratman.

Percepatan ini didukung oleh transformasi digital yang diterapkan Kemenkumham dalam proses pendaftaran. Sistem daring yang efisien memungkinkan pendaftaran dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, sehingga mendorong peningkatan jumlah pendaftar.

Selain fokus pada Kopdes Merah Putih, Kemenkumham juga mencatat kinerja positif di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Selama periode Januari hingga April 2025, Kemenkumham telah menyelesaikan 123.933 permohonan KI. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 70,87% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

Peningkatan penyelesaian permohonan KI ini didorong oleh peningkatan signifikan dalam penyelesaian merek dan hak cipta. Penyelesaian merek meningkat sebesar 129,86%, dari 31.791 menjadi 73.074. Sementara itu, penyelesaian hak cipta melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) naik sebesar 27%, dari 34.241 menjadi 43.491.

Jumlah permohonan KI yang diajukan oleh masyarakat juga mengalami peningkatan. Pada kuartal pertama 2025, total permohonan hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, serta desain tata letak sirkuit terpadu mencapai 88.893. Angka ini naik sebesar 15,29% dibandingkan dengan kuartal pertama 2024 yang mencatat 77.099 permohonan.

Supratman menekankan bahwa peningkatan jumlah permohonan KI dan penyelesaiannya oleh Kemenkumham merupakan hasil dari transformasi digital yang telah dilakukan. Transformasi ini mempercepat keseluruhan proses pelayanan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual mereka.