Tergiur Judi Online, Pemuda di Parepare Gasak Tabungan Umrah Nenek

Aksi nekat seorang pemuda berinisial MA (21) di Parepare, Sulawesi Selatan, membuat miris. Demi memuaskan hasratnya bermain judi online, ia tega mencuri tabungan umrah neneknya sendiri senilai Rp 50 juta. Perbuatan MA ini terungkap setelah dilaporkan oleh tantenya, PA (22), ke pihak kepolisian.

Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, menjelaskan bahwa MA ditangkap di kediaman temannya di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, pada hari Sabtu (24/5/2025). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Modus operandi yang digunakan MA adalah memanfaatkan kelengahan sang nenek saat rumah dalam keadaan kosong. Ia mengambil kartu ATM milik neneknya yang tersimpan di dalam tas di lemari.

"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil ATM neneknya pada saat rumah kosong. ATM itu tersimpan di tas yang ada di dalam lemari korban," ujar Iptu Kisman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya. Ia menarik uang dari ATM neneknya secara bertahap selama lima hari hingga total mencapai Rp 50 juta lebih. Uang tersebut, yang seharusnya digunakan untuk mendaftar umrah, ludes dihabiskan untuk bermain judi online.

"Pelaku mencuri uang tersebut dengan cara bertahap selama lima hari. Total kerugian itu Rp 50 juta lebih," kata Kisman.

Kecanduan judi online menjadi motif utama MA melakukan tindakan kriminal ini. Akibat perbuatannya, MA kini harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Pelaku ini kecanduan main slot judi online. Sehingga nekat mencuri uang milik neneknya," ungkap Kisman.

Saat ini, MA mendekam di sel tahanan Polsek Soreang Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Pasal yang disangkakan pelaku yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Pelaku: MA (21), seorang pemuda di Parepare
  • Korban: Nenek pelaku
  • Kejadian: Pencurian tabungan umrah
  • Nilai Kerugian: Rp 50 juta
  • Motif: Kecanduan judi online
  • Lokasi Penangkapan: Rumah teman pelaku di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Parepare
  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 362 KUHP tentang pencurian
  • Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 5 tahun