Dana Korban Kejahatan Keuangan Online yang Diselamatkan Capai Rp 163 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan keberhasilan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam memblokir dana hasil kejahatan keuangan online senilai Rp 163 miliar hingga 23 Mei 2025. IASC, yang merupakan kolaborasi antara OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus berupaya melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital.

IASC didukung oleh berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran. Kerja sama lintas sektoral ini memungkinkan penanganan kasus penipuan keuangan secara lebih efektif dan komprehensif.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dilaporkan oleh korban penipuan mencapai Rp 2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir sebagian dana, yaitu sebesar Rp 163 miliar. Capaian ini menunjukkan komitmen IASC dalam meminimalkan dampak finansial yang dialami korban.

Sejak dibentuk, IASC telah menerima 128.281 laporan terkait dugaan penipuan keuangan. Sebagian besar laporan, yaitu 85.120 laporan, berasal dari pelaku usaha sektor keuangan yang diteruskan ke IASC. Sisanya, 43.161 laporan, diajukan langsung oleh korban melalui sistem IASC. Dari total laporan tersebut, terdapat 208.333 rekening yang dilaporkan terkait dengan aktivitas penipuan. Hingga saat ini, 47.891 rekening telah berhasil diblokir.

Friderica juga mengidentifikasi lima modus penipuan yang paling sering dilaporkan ke IASC, yaitu:

  • Penipuan jual beli daring (online shopping scams)
  • Penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain (identity theft/fake call)
  • Penipuan investasi bodong (investment scams)
  • Penipuan lowongan kerja palsu (job scams)
  • Penipuan berkedok hadiah (prize scams)

Lebih lanjut, Friderica menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam melakukan penipuan di sektor keuangan. Namun, IASC terus meningkatkan kapasitasnya untuk mengantisipasi potensi ancaman baru, termasuk yang terkait dengan AI.

Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada sebelum melakukan investasi. Ia menekankan pentingnya prinsip 2L, yaitu legalitas dan logis. Masyarakat diminta untuk memastikan bahwa investasi yang dipilih memiliki izin resmi dan menawarkan keuntungan yang masuk akal. Peringatan ini dikeluarkan menyusul maraknya kasus penipuan daring yang menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp 18 miliar.

Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat bahwa IASC merupakan saluran pengaduan resmi bagi korban penipuan keuangan. Masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan melalui situs iasc.ojk.go.id. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pemblokiran transaksi oleh pelaku dan membantu menyelamatkan dana milik korban.