Penertiban Lahan BMKG di Tangerang Selatan: Akhir Pendudukan Ormas GRIB Jaya

Penertiban Lahan BMKG di Tangerang Selatan: Akhir Pendudukan Ormas GRIB Jaya

Sebuah posko milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, telah dibongkar. Tindakan penertiban ini dilakukan setelah lahan tersebut dikuasai oleh ormas tersebut selama kurang lebih tiga tahun.

Proses pembongkaran dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sore hari. BMKG mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk meratakan bangunan posko yang berdiri di atas lahan mereka. Proses pembongkaran ini juga melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu kelancaran penertiban.

Sebelum pembongkaran dilakukan, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya terlebih dahulu mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi posko. Mereka yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkap bahwa selama menduduki lahan BMKG, ormas GRIB Jaya memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai kegiatan komersial. Mereka menyewakan lahan kepada para pedagang, mulai dari pedagang pecel lele hingga pedagang hewan kurban. Dari kegiatan penyewaan lahan ini, ormas tersebut meraup keuntungan yang cukup signifikan.

Menurut keterangan dari Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, sengketa lahan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, ada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut. Namun, Guswanto menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik BMKG yang sah dengan sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik maupun sengketa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa selama tiga tahun menduduki lahan BMKG, GRIB Jaya mengadakan berbagai kegiatan yang berorientasi pada keuntungan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain pasar malam dan kontes burung berkicau.

Dalam operasi penertiban tersebut, polisi mengamankan 17 orang, di mana 11 di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Modus yang digunakan oleh anggota ormas ini adalah dengan mengklaim bahwa mereka menguasai lahan tersebut dan menjanjikan keamanan kepada para pedagang yang menyewa lahan dari mereka.

Para pedagang yang menyewa lahan dari GRIB Jaya dipungut biaya sewa yang bervariasi. Misalnya, pedagang pecel lele dipungut biaya Rp 3,5 juta per bulan, sedangkan pedagang hewan kurban dipungut biaya Rp 22 juta untuk periode menjelang Hari Raya Idul Adha. Uang hasil pungutan tersebut kemudian ditransfer ke rekening seorang oknum ketua ormas GRIB Jaya Tangsel.

BMKG menyayangkan sikap arogan ormas GRIB Jaya yang telah menduduki lahan mereka tanpa izin. BMKG juga mempersilakan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

Dengan penertiban ini, BMKG berharap dapat segera melanjutkan pembangunan gedung arsip di lahan tersebut. BMKG juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penertiban lahan BMKG di Tangerang Selatan:

  • Lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, telah ditertibkan dari pendudukan ormas GRIB Jaya.
  • Ormas GRIB Jaya telah menduduki lahan tersebut selama kurang lebih tiga tahun dan memanfaatkannya untuk kegiatan komersial.
  • Polisi telah mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam pendudukan lahan tersebut, termasuk anggota ormas GRIB Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
  • BMKG akan melanjutkan pembangunan gedung arsip di lahan tersebut dan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.