Warga Wonosobo Bongkar Bangunan Ilegal di Atas Sungai: Apresiasi dari Pemerintah Daerah

Aksi seorang warga di Wonosobo membongkar bangunan miliknya yang berdiri di atas saluran sungai Wangan Aji, Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, menjadi sorotan publik. Tindakan ini dilakukan secara sukarela oleh pemilik bangunan setelah bangunan tersebut terindikasi menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Wonosobo memberikan apresiasi tinggi atas kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh warga tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyampaikan bahwa pembongkaran yang dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025, ini adalah contoh positif dalam penegakan aturan tata ruang dan pengelolaan ruang publik. Ia juga meninjau langsung proses pembongkaran bangunan tersebut. Menurutnya, kesadaran pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya setelah menyadari pelanggaran yang dilakukannya sangat patut diapresiasi. Bangunan tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir dan kecelakaan.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo tengah berupaya menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan ilegal lainnya yang berada di sempadan sungai dan jalan. Tujuannya adalah agar mereka segera melakukan pembongkaran bangunan masing-masing. Berdasarkan data pemerintah kabupaten, terdapat sekitar 140 titik bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang aliran Sungai Wangan Aji.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dan kebijaksanaan dalam menertibkan pelanggaran tata ruang. Pemerintah berupaya untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan solusi bagi warga yang terdampak. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penyediaan tempat usaha alternatif di pasar-pasar yang masih memiliki kios kosong. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menaati aturan tata ruang, terutama larangan membangun di atas lahan milik pemerintah atau area yang berpotensi mengganggu keselamatan umum.

Proses hukum tetap akan berjalan bagi pelanggaran tata ruang yang belum ditindak. Pemerintah berharap tindakan sukarela dari pemilik bangunan ini dapat menjadi contoh bagi warga lainnya. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dan solusi bagi warga yang memiliki permasalahan terkait tata ruang. Pembongkaran bangunan yang dilakukan secara mandiri oleh pemilik dengan bantuan alat berat tersebut menunjukkan keseriusan pemilik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Bangunan yang semula direncanakan sebagai ruko dan musala tersebut telah melalui proses betonisasi selama tiga bulan dengan biaya mencapai Rp 200 juta. Namun, sebelum pembangunan mencapai tahap lanjut, pemilik memutuskan untuk membongkarnya secara sukarela.

Sukirman, perwakilan dari pihak pemilik bangunan, menjelaskan bahwa keputusan pembongkaran ini merupakan inisiatif murni dari pemilik. Ia hanya bertugas mendampingi sopir alat berat dan tidak mengetahui secara pasti alasan di balik keputusan tersebut, namun ia memastikan bahwa hal ini adalah keinginan pemilik sendiri.