Komisaris Utama Sritex Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Bank, Kurator Angkat Bicara
Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan senilai Rp 692 miliar. Penetapan tersangka ini sontak memicu perhatian berbagai pihak, termasuk tim kurator yang saat ini bertugas menangani proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Denny Ardiansyah, salah satu anggota tim kurator, memberikan tanggapan terkait penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, proses hukum yang tengah berjalan belum memberikan dampak signifikan terhadap tugas dan fungsi tim kurator. Denny menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan, namun memilih untuk tidak terlalu terlibat dalam ranah tersebut.
Menurut Denny, dugaan tindak pidana yang melibatkan Iwan Setiawan Lukminto terjadi jauh sebelum Sritex dinyatakan pailit. Beberapa bank yang terlibat dalam pemberian kredit tersebut telah mengajukan tagihan kepada tim kurator dan tercatat sebagai kreditur dalam proses kepailitan. Tim kurator mulai bertugas sejak Oktober 2024 dan belum dapat memastikan apakah kasus ini akan berdampak pada proses restrukturisasi utang perusahaan.
Denny juga menyinggung mengenai potensi pengaruh kasus ini terhadap pembayaran pesangon karyawan. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada indikasi yang menunjukkan adanya dampak terhadap pembayaran pesangon. Tim kurator masih menjalankan proses penilaian aset dan berharap agar aset-aset tersebut dapat segera dijual untuk memenuhi kewajiban perusahaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank. Selain Iwan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.