Kementerian ATR/BPN Tegaskan Status Lahan BMKG di Pondok Betung Pasca Pendudukan Ormas

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah memberikan klarifikasi terkait status lahan di Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang sempat menjadi perhatian publik akibat pendudukan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah merupakan Hak Pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

"Setelah kami lakukan pengecekan secara menyeluruh, status lahan tersebut adalah Hak Pakai yang terdaftar atas nama BMKG," ujar Nusron Wahid kepada awak media pada hari Minggu (25/5/2025). Penegasan ini sekaligus membantah klaim dari pihak GRIB Jaya yang sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan warisan dari anggota mereka.

Lebih lanjut, Nusron Wahid juga memastikan bahwa tidak ada sengketa hukum atau perkara yang sedang berlangsung terkait lahan tersebut. Hal ini sekaligus memperkuat posisi BMKG sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Sebelumnya, GRIB Jaya mengklaim bahwa salah satu anggotanya merupakan ahli waris dari pemilik lahan yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan tradisional berupa girik. Klaim ini kemudian memicu pendudukan lahan oleh ormas tersebut.

Menanggapi pendudukan ilegal tersebut, BMKG telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 dan berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

Akhmad Taufan Maulana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, menyatakan bahwa BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang secara tidak sah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan aset negara dan memastikan kelancaran rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG di lahan tersebut.

Proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG sendiri telah direncanakan sejak dua tahun lalu. Namun, implementasinya terhambat akibat adanya gangguan keamanan dan klaim kepemilikan yang tidak berdasar. Dengan adanya kepastian hukum dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan pembangunan gedung arsip ini dapat segera dilanjutkan.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Klarifikasi Status Lahan: Menteri ATR/BPN memastikan lahan di Pondok Betung adalah Hak Pakai BMKG.
  • Tidak Ada Sengketa: Tidak ada perkara hukum terkait lahan tersebut.
  • Laporan ke Polda Metro Jaya: BMKG melaporkan pendudukan ilegal oleh GRIB Jaya.
  • Permohonan Penertiban: BMKG meminta bantuan penertiban dari pihak berwenang.
  • Rencana Pembangunan Gedung Arsip: Pembangunan terhambat akibat pendudukan ilegal.

Dengan adanya kejelasan status lahan ini, diharapkan situasi di Pondok Betung dapat kembali kondusif dan rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG dapat segera direalisasikan demi kepentingan penyimpanan dan pengelolaan arsip penting terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika di Indonesia.