Subsidi Tarif Listrik 50 Persen Kembali Hadir di Juni 2025: Syarat dan Mekanisme

Pemerintah berencana untuk mengaktifkan kembali program subsidi tarif listrik sebesar 50 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong daya beli di tengah periode pasca-liburan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa program subsidi listrik ini akan menyasar pelanggan dengan daya terpasang maksimal 1.300 VA. Kebijakan ini sedikit berbeda dari program serupa yang pernah diterapkan pada Januari-Februari 2025, di mana subsidi juga diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 2.200 VA.

"Ketentuannya mirip dengan sebelumnya, tetapi kami batasi untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga di Jakarta, seperti dikutip dari berbagai sumber.

Mekanisme Subsidi dan Ketentuan

Secara umum, syarat dan ketentuan lain untuk mendapatkan subsidi listrik pada Juni 2025 akan serupa dengan program sebelumnya. Berikut adalah rinciannya:

  • Pelanggan Prabayar dan Pascabayar: Subsidi berlaku untuk kedua jenis pelanggan.
  • Pelanggan Prabayar: Potongan harga akan otomatis diterapkan saat pembelian token listrik.
  • Pelanggan Pascabayar: Tagihan listrik akan secara otomatis disesuaikan pada bulan Juni dan Juli 2025.

Sebagai ilustrasi, pelanggan pascabayar dengan tagihan listrik bulanan sebesar Rp 500.000 hanya perlu membayar Rp 250.000. Sementara pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat membeli token listrik, sehingga mereka hanya membayar setengah harga.

Paket Insentif Lainnya

Selain subsidi listrik, pemerintah juga menyiapkan serangkaian insentif lain untuk menjaga stabilitas ekonomi. Beberapa di antaranya adalah:

  • Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat.
  • Diskon tarif tol.
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  • Insentif bantuan pangan.
  • Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Airlangga menekankan pentingnya stimulus ini, terutama setelah periode hari besar yang biasanya memicu peningkatan konsumsi. Pemerintah berharap, dengan adanya berbagai insentif ini, daya beli masyarakat dapat terus terjaga.

"Kami akan menyiapkan enam paket insentif. Saat ini, masing-masing kementerian sedang mempersiapkan regulasinya. Saya sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Presiden, dan diharapkan dapat segera diumumkan setelah regulasi di masing-masing kementerian selesai," jelas Airlangga.

Meski belum diumumkan secara resmi, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program-program ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Anggarannya sudah ada, tetapi masih dalam tahap finalisasi," pungkasnya.