Kemendag Telusuri Kasus Penipuan Volume Minyakita: Pabrik Pindah Lokasi, Tiga Produsen Teridentifikasi

Kemendag Telusuri Kasus Penipuan Volume Minyakita: Pabrik Pindah Lokasi, Tiga Produsen Teridentifikasi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah gencar menyelidiki kasus penipuan volume minyak goreng Minyakita yang belakangan viral di media sosial. Salah satu produsen yang menjadi sorotan, PT Artha Eka Global Asia, terungkap telah memindahkan lokasi pabriknya dari Depok, Jawa Barat, ke Karawang, Jawa Barat. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia telah dilakukan sejak beredarnya video viral yang menunjukkan ketidaksesuaian volume Minyakita pada awal Maret 2025. "Pengawasan intensif telah kami lakukan sejak tanggal 6 Maret, bahkan sebelum video tersebut viral pada tanggal 7 Maret," tegas Moga dalam rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 10 Maret 2025.

Tim pengawas Kemendag saat ini tengah menindaklanjuti perpindahan lokasi pabrik tersebut. Langkah ini diambil sebagai respon atas temuan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Sidak tersebut mengungkap fakta mengejutkan: volume minyak goreng Minyakita yang dijual tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. "Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter," ungkap Amran, menambahkan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran serius.

Tidak hanya masalah volume, sidak tersebut juga menemukan harga Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Kasus ini semakin serius dengan adanya temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengidentifikasi tiga produsen yang terlibat dalam praktik penipuan volume Minyakita. Ketiga produsen tersebut adalah:

  • PT Artha Eka Global Asia (Depok/Karawang), produsen Minyakita kemasan botol 1 liter.
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), produsen Minyakita kemasan botol 1 liter.
  • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang), produsen Minyakita kemasan pouch 2 liter.

Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, menyatakan bahwa atas temuan tersebut, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku agar praktik curang serupa tidak terulang kembali. Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat.

Langkah-langkah yang diambil Kemendag dan Bareskrim Polri menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan memastikan distribusi komoditas penting berjalan dengan lancar dan tertib. Penyelidikan yang mendalam dan proses hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik penipuan serupa di masa mendatang. Ke depan, pengawasan dan monitoring terhadap distribusi Minyakita akan diperketat untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi konsumen.