Danantara Buka Peluang Kerja Sama dengan Kopdes Merah Putih Sesuai Skema PSO

markdown Badan Pengelola Investasi Danantara menyatakan kesiapannya untuk menjalin kemitraan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dengan tetap berpegang pada mekanisme public service obligation (PSO). Hal ini diungkapkan oleh Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, di sela-sela acara Global Business Summit yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta.

Pandu menjelaskan bahwa sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan publik, Danantara akan berupaya memberikan dukungan kepada Kopdes Merah Putih. Namun, ia menekankan bahwa pendanaan untuk program-program pemerintah umumnya akan berasal dari sumber-sumber pemerintah.

"Jika kami dapat membantu, tentu kami akan melakukannya. Namun, urusan pemerintahan biasanya melibatkan pendanaan pemerintah," ujarnya.

Public Service Obligation (PSO) merupakan penugasan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk menyediakan layanan publik dengan tarif terjangkau atau bahkan tanpa orientasi profit. Skema ini umum diterapkan pada sektor-sektor seperti transportasi, energi, dan telekomunikasi, guna menjamin ketersediaan layanan esensial bagi masyarakat luas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menginformasikan bahwa Kopdes Merah Putih akan memperoleh fasilitas pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp 3 miliar per koperasi tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan murni pinjaman bisnis yang akan dilunasi dalam jangka waktu enam tahun.

"Dana ini murni pinjaman bisnis, bukan dari APBN. Pembayarannya akan dilakukan dalam enam tahun," tegas Zulkifli Hasan dalam konferensi pers usai rapat pembentukan Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan.

Dalam proses pendirian koperasi, setiap kepala desa diwajibkan untuk menyetorkan dana sebesar Rp 2,5 juta sebagai biaya notaris. Sumber pendanaan untuk biaya notaris ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara modal koperasi akan berasal dari plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar.

Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 39.639 desa telah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai prasyarat pendirian Kopdes Merah Putih. Pemerintah menargetkan seluruh musdesus dapat diselesaikan sebelum tanggal 31 Mei. Data dari Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa hingga 23 Mei 2025, sekitar 40.000 desa telah menyelenggarakan musdesus.

Berikut poin-poin penting terkait Kopdes Merah Putih:

  • Plafon Pinjaman: Rp 3 miliar per koperasi
  • Sumber Dana: Pinjaman dari Himbara (bukan APBN)
  • Jangka Waktu Pelunasan: 6 tahun
  • Biaya Notaris: Rp 2,5 juta per desa (dari APBD)
  • Target Musdesus: Selesai sebelum 31 Mei