Ponorogo Alokasikan Rp 48 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN dan Tenaga Kontrak pada Juni Mendatang
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengumumkan kesiapan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak di wilayahnya. Anggaran sebesar Rp 48 miliar telah disiapkan untuk merealisasikan pembayaran yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo, Sumarno, menjelaskan bahwa alokasi anggaran ini setara dengan total pengeluaran gaji bulanan rutin. Dana tersebut akan didistribusikan kepada ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para tenaga kerja kontrak yang memenuhi syarat.
"Anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 ini sama dengan anggaran gaji bulanan, yaitu sebesar Rp 48 miliar. Dengan demikian, pengeluaran pada bulan Juni akan menjadi dua kali lipat dari bulan-bulan biasanya," ungkap Sumarno.
Meski demikian, Sumarno menegaskan bahwa tidak semua pegawai berhak menerima gaji ke-13 ini. Hanya ASN dan tenaga kontrak yang tercatat aktif menerima gaji pada bulan Mei 2025 yang akan menerima manfaat tersebut. PPPK dan CPNS yang baru diangkat pada tahun 2025 dipastikan tidak akan termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.
Proses pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap. Sumarno menjelaskan bahwa pembayaran gaji bulanan akan dilakukan seperti biasa pada tanggal 1 Juni 2025. Setelah itu, tunjangan kinerja akan dicairkan, dan kemudian dilanjutkan dengan pencairan gaji ke-13 yang diperkirakan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025.
"Pencairan tidak akan dilakukan serentak dalam satu hari, melainkan secara bertahap untuk memastikan kelancaran prosesnya," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga manfaat dari gaji ke-13 ini dapat segera dirasakan oleh seluruh penerima yang berhak.
Dengan adanya kepastian pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.