Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sebagian Pekan Depan Imbas Libur Nasional

Jakarta, Ibu Kota Indonesia, akan mengalami penyesuaian dalam penerapan aturan ganjil genap pada pekan mendatang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap hanya akan berlaku selama tiga hari, yaitu tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025. Keputusan ini diambil sehubungan dengan adanya libur nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama yang jatuh pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap selama dua hari tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Sistem ganjil genap sendiri bertujuan untuk mengendalikan volume lalu lintas kendaraan pribadi di 25 ruas jalan utama di Jakarta. Kebijakan ini diterapkan sebagai alternatif dari sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang masih dalam tahap pengembangan.

Berikut adalah daftar lengkap lokasi penerapan ganjil genap di Jakarta:

  • Jakarta Pusat:
    • Jalan Gajah Mada
    • Jalan Hayam Wuruk
    • Jalan Majapahit
    • Jalan Medan Merdeka Barat
    • Jalan MH Thamrin
    • Jalan Jenderal Sudirman
    • Jalan Salemba Raya (sisi barat dan timur, dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
    • Jalan Kramat Raya
    • Jalan Stasiun Senen
    • Jalan Pintu Besar Selatan
    • Jalan Gunung Sahari
  • Jakarta Selatan:
    • Jalan Sisingamangaraja
    • Jalan Panglima Polim
    • Jalan Fatmawati
    • Jalan Balikpapan
    • Jalan Kyai Caringin
    • Jalan Suryopranoto
    • Jalan Gatot Subroto
    • Jalan HR Rasuna Said
  • Jakarta Barat:
    • Jalan Tomang Raya
    • Jalan Jenderal S Parman
  • Jakarta Timur:
    • Jalan MT Haryono
    • Jalan DI Pandjaitan
    • Jalan Jenderal A Yani

Dengan adanya penyesuaian jadwal ganjil genap ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka dan mempertimbangkan alternatif transportasi lain selama masa libur nasional dan cuti bersama.