Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sebagian Pekan Depan: Simak Jadwal dan Lokasinya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penyesuaian jadwal penerapan sistem ganjil genap di wilayah ibu kota pada pekan mendatang. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan adanya libur nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Dengan adanya libur tersebut, sistem ganjil genap yang biasanya berlaku setiap hari kerja, akan ditiadakan pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025. Artinya, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap hanya akan berlaku selama tiga hari, yaitu tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Lokasi Ganjil Genap yang Berlaku 26-28 Mei 2025:

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang tetap memberlakukan sistem ganjil genap pada tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025:

  • Jakarta Pusat:
    • Jalan Gajah Mada
    • Jalan Hayam Wuruk
    • Jalan Majapahit
    • Jalan Medan Merdeka Barat
    • Jalan MH Thamrin
    • Jalan Jenderal Sudirman
    • Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
    • Jalan Kramat Raya
    • Jalan Stasiun Senen
    • Jalan Pintu Besar Selatan
    • Jalan Gunung Sahari
  • Jakarta Selatan:
    • Jalan Sisingamangaraja
    • Jalan Panglima Polim
    • Jalan Fatmawati
    • Jalan Balikpapan
    • Jalan Kyai Caringin
    • Jalan Suryopranoto
    • Jalan Gatot Subroto
    • Jalan HR Rasuna Said
  • Jakarta Barat:
    • Jalan Tomang Raya
    • Jalan Jenderal S Parman
  • Jakarta Timur:
    • Jalan MT Haryono
    • Jalan DI Pandjaitan
    • Jalan Jenderal A Yani

Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi di jalan-jalan protokol Jakarta. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka dan mematuhi peraturan yang berlaku. Pastikan untuk memeriksa kembali nomor polisi kendaraan Anda sebelum melintasi ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap.