Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Sidang Tipikor Segera Dimulai
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Jalan Terbuka ke Sidang Tipikor
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur. Putusan hakim tunggal, Afrizal Hady, yang dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menutup jalur hukum praperadilan bagi Hasto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara Harun Masiku. Hakim beralasan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sehingga sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, praperadilan menjadi gugur.
Putusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang tegas. Hakim Afrizal Hady menjelaskan bahwa dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, status Hasto Kristiyanto telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Oleh karena itu, lanjutan proses praperadilan dinilai tidak relevan dan tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, jalan menuju persidangan di Pengadilan Tipikor kini terbuka lebar bagi Hasto Kristiyanto untuk menghadapi dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
Lebih lanjut, hakim menekankan bahwa SEMA Nomor 5 Tahun 2021 secara eksplisit mengatur tentang gugurnya permohonan praperadilan jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menunjukkan adanya landasan hukum yang kuat dan jelas dalam putusan tersebut. Putusan ini sekaligus menegaskan penegasan hukum dan memperjelas alur proses peradilan di Indonesia.
Proses Persidangan di Pengadilan Tipikor
Dengan gugurnya praperadilan, proses hukum selanjutnya akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto telah dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst. Publik kini menunggu jalannya persidangan tersebut untuk mengungkap fakta-fakta yang tertuang dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto.
Gugurnya praperadilan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah menarik perhatian publik luas ini. Proses peradilan di Pengadilan Tipikor akan menjadi ujian selanjutnya bagi Hasto Kristiyanto dan tim hukumnya. Publik pun menantikan transparansi dan keadilan dalam proses persidangan yang akan berlangsung.
Kesimpulannya, putusan pengadilan ini memberikan kepastian hukum dan membuka jalan bagi proses peradilan yang adil dan transparan. Kita menunggu perkembangan selanjutnya dari persidangan di Pengadilan Tipikor.