Satpol PP Intensifkan Penertiban Prostitusi Online di Sekitar Ibu Kota Nusantara
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap praktik prostitusi daring di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan pemerintah desa setempat mengenai maraknya aktivitas prostitusi online di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Bagenda Ali, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan intensif selama tiga bulan terakhir. Investigasi mengungkapkan bahwa pelaku prostitusi online umumnya menyewa kamar di penginapan dan hotel di sekitar IKN. Mereka kemudian memanfaatkan aplikasi kencan dan media sosial untuk menjaring pelanggan. Modus operandi ini terungkap melalui penyelidikan dan pengakuan dari pelaku yang berhasil diamankan.
Para pelaku, yang sebagian besar berasal dari luar daerah seperti Jawa, Makassar, dan Balikpapan, menawarkan layanan mereka melalui platform daring. Tarif yang dikenakan bervariasi, berkisar antara Rp400.000 hingga Rp600.000, tergantung pada kesepakatan dengan pelanggan. Beberapa pelaku beroperasi secara mandiri, sementara yang lain menggunakan perantara atau koordinator untuk mengatur tempat tinggal dan mencari pelanggan.
Menurut pengakuan salah satu pelaku, wilayah IKN menjadi daya tarik karena potensi penghasilan yang tinggi. Mereka mendapatkan informasi dari rekan-rekan mereka bahwa banyak pendatang di wilayah tersebut bersedia membayar tarif tinggi tanpa melakukan negosiasi.
Satpol PP Kabupaten PPU terus melakukan patroli penertiban di wilayah IKN. Meskipun Otorita IKN telah dibentuk, penegakan peraturan daerah (perda) masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat. Tantangan yang dihadapi adalah kecenderungan pelaku prostitusi untuk kembali beroperasi tidak lama setelah penertiban dilakukan.