Ratusan Pekerja PT Maruwa Indonesia Batam Terancam Kehilangan Hak Akibat Kebangkrutan Perusahaan
Kebangkrutan PT Maruwa Indonesia Batam Picu Kekhawatiran Ratusan Karyawan
Batam, Kepulauan Riau - Kabar kurang mengenakkan menghampiri ratusan pekerja PT Maruwa Indonesia di Tanjunguncang, Batam. Perusahaan yang bergerak di bidang Flexible Printed Circuit (FPC) ini dinyatakan bangkrut, menimbulkan ketidakpastian akan nasib 205 karyawannya.
PT Maruwa Indonesia, yang telah beroperasi sejak tahun 1999, secara tiba-tiba menghentikan aktivitas produksinya pada awal April 2025. Akibatnya, ratusan pekerja dirumahkan tanpa pemberitahuan resmi maupun penjelasan yang memadai. Hal ini memicu gelombang protes dari para karyawan yang merasa hak-hak mereka diabaikan.
Pada tanggal 23 Mei 2025, aksi demonstrasi pecah di mana para karyawan melakukan pengepungan terhadap seorang pria yang diduga merupakan petinggi perusahaan. Dalam video yang viral di media sosial, terdengar teriakan-teriakan kekecewaan dan tuntutan pembayaran gaji yang belum direalisasikan. Para karyawan menuntut kejelasan terkait hak-hak mereka, termasuk gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.
Situasi semakin memanas karena pihak perusahaan belum memberikan kepastian mengenai nasib para pekerja yang terdiri dari 49 karyawan tetap dan 156 karyawan kontrak. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah berupaya memediasi antara pihak pekerja dan perusahaan sebanyak tiga kali. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Kota Batam, Amuri, menjelaskan bahwa proses mediasi terhambat karena pemilik perusahaan telah menyerahkan seluruh aset kepada likuidator. Hal ini membuat hak-hak karyawan semakin sulit untuk dipenuhi. Menurut Amuri, idealnya perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya terhadap karyawan sebelum menyerahkan aset ke pihak lain atau dinyatakan pailit.
"Seharusnya perusahaan itu memberi hak (karyawan) dulu, pesangonnya dulu, baru diserahkan ke lelang atau dinyatakan pailit," ujar Amuri.
Disnaker terus berupaya agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi, meskipun menghadapi tantangan yang berat karena kurangnya itikad baik dari pihak perusahaan. Kendala lain dalam proses mediasi adalah masalah bahasa, di mana penjelasan dari pihak perusahaan disampaikan dalam bahasa Jepang.
Amuri memperkirakan total kewajiban perusahaan kepada karyawan mencapai sekitar Rp 12 miliar. Namun, aset yang tersedia hanya berkisar antara Rp 1,5 hingga Rp 2 miliar. Kondisi ini membuat proses pembayaran gaji dan pesangon menjadi sangat sulit.
Lebih lanjut, Amuri menyatakan bahwa mediasi telah mencapai jalan buntu (deadlock). Pihak perusahaan, baik di Indonesia maupun di Jepang, tidak dapat memberikan jaminan terkait pembayaran hak-hak karyawan dengan alasan kekurangan dana dan status pailit.
Dengan kondisi ini, nasib 205 karyawan PT Maruwa Indonesia Batam semakin tidak pasti. Disnaker Kota Batam menyatakan bahwa wewenangnya hanya sebatas memfasilitasi mediasi, dan kelanjutan penyelesaian masalah ini sangat bergantung pada itikad baik dari pihak perusahaan.
Daftar Tuntutan Karyawan:
- Pembayaran gaji yang tertunggak
- Pembayaran pesangon sesuai ketentuan
- Kejelasan status karyawan
- Kompensasi atas kerugian akibat PHK sepihak
- Jaminan kesehatan dan kesejahteraan