Klaim GRIB Jaya Terpatahkan, Lahan di Pondok Aren Sah Milik BMKG

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pernyataan tegas terkait status lahan yang diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Menurutnya, tidak ada sengketa maupun perkara hukum yang berjalan terkait lahan tersebut.

"Statusnya hak pakai atas nama BMKG," ujar Nusron Wahid, mengonfirmasi kepemilikan sah lahan tersebut oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pernyataan ini sekaligus membantah klaim dari pihak GRIB Jaya yang sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut adalah tanah warisan milik salah satu anggotanya.

Sengketa Lahan dan Laporan BMKG

Sebelumnya, GRIB Jaya mengklaim memiliki dasar kepemilikan lahan berupa girik, yang merupakan bukti kepemilikan tanah tradisional. Namun, klaim ini tidak dapat mengalahkan sertifikat hak pakai yang dimiliki BMKG.

Merasa dirugikan atas pendudukan lahan secara ilegal, BMKG telah melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 tersebut berisi permohonan bantuan pengamanan aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

Dalam laporannya, BMKG meminta pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang menduduki dan memanfaatkan aset negara tersebut tanpa hak yang jelas.

Rencana Pembangunan Gedung Arsip Terhambat

Lahan yang menjadi sengketa ini sebenarnya telah direncanakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak dua tahun lalu. Namun, realisasi pembangunan terhambat akibat gangguan keamanan di sekitar lokasi, salah satunya disebabkan oleh pendudukan lahan oleh GRIB Jaya.

Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ini diharapkan dapat memperjelas status kepemilikan lahan dan mempercepat proses penertiban serta realisasi pembangunan Gedung Arsip BMKG. Dengan kepastian hukum ini, BMKG dapat segera melanjutkan rencana pembangunan yang telah tertunda.

Berikut adalah poin-poin penting terkait sengketa lahan ini:

  • Klaim GRIB Jaya: Ormas GRIB Jaya mengklaim bahwa lahan tersebut adalah tanah warisan yang dibuktikan dengan girik.
  • Kepemilikan BMKG: Menteri ATR/BPN memastikan bahwa lahan tersebut memiliki status hak pakai atas nama BMKG.
  • Laporan ke Polda Metro Jaya: BMKG telah melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal.
  • Rencana Pembangunan Gedung Arsip: Lahan tersebut rencananya akan dibangun menjadi Gedung Arsip BMKG.
  • Hambatan Pembangunan: Pembangunan Gedung Arsip terhambat akibat gangguan keamanan dan pendudukan lahan.