Sengketa Lahan di Tangsel, Menteri ATR/BPN Tegaskan Kepemilikan BMKG Sah
Polemik kepemilikan lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas menyatakan bahwa lahan yang saat ini diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, adalah sah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Setelah dilakukan pengecekan mendalam, kami nyatakan status lahan tersebut adalah hak pakai atas nama BMKG," ujar Nusron Wahid pada Minggu (25/5/2025), memberikan klarifikasi terkait sengketa yang mencuat.
Nusron Wahid juga menepis adanya potensi sengketa atau permasalahan hukum yang sedang berlangsung terkait lahan tersebut. Penegasan ini menjadi krusial mengingat klaim dari pihak GRIB Jaya yang menyatakan memiliki dasar kepemilikan melalui warisan.
Sebelumnya, GRIB Jaya mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun yang didasari oleh bukti kepemilikan berupa girik. Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, mengungkapkan hal ini pada Jumat (23/5/2025).
Menyikapi pendudukan lahan tersebut, BMKG telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pendudukan ilegal kepada Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 tersebut berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyampaikan bahwa BMKG meminta bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara tanpa hak yang jelas. Permohonan ini diajukan pada Kamis (22/5/2025).
Menurut rencana, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG. Proyek ini telah direncanakan sejak dua tahun lalu, namun terhambat akibat adanya gangguan keamanan di sekitar lokasi. Dengan adanya kepastian hukum dari Menteri ATR/BPN, diharapkan pembangunan Gedung Arsip BMKG dapat segera direalisasikan.
Kronologi Singkat Sengketa Lahan:
- GRIB Jaya menduduki lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
- GRIB Jaya mengklaim lahan tersebut sebagai warisan berdasarkan girik.
- BMKG melaporkan dugaan pendudukan ilegal ke Polda Metro Jaya.
- Menteri ATR/BPN menegaskan lahan tersebut milik BMKG.
- BMKG berencana membangun Gedung Arsip di lahan tersebut.
Kejelasan status kepemilikan lahan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait, serta membuka jalan bagi pembangunan fasilitas penting bagi BMKG.