Penertiban Lahan BMKG di Pondok Aren: Diduga Dikuasai Ormas GRIB Jaya Selama Tiga Tahun

Aparat kepolisian telah menertibkan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang terletak di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Lahan ini diduga telah dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya selama kurang lebih tiga tahun.

Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, mengungkapkan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung lama, bahkan sebelum penguasaan oleh ormas tersebut. "Penguasaan di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah," ujarnya kepada wartawan usai penertiban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa selama masa penguasaan lahan, GRIB Jaya diduga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berorientasi pada keuntungan pribadi. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi:

  • Pasar malam
  • Kontes burung berkicau
  • Kegiatan komersil lainnya

Pungutan Liar (Pungli) Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Dalam operasi penertiban lahan tersebut, polisi mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan BMKG. Beberapa di antaranya terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pelaku usaha, seperti pedagang pecel lele dan pedagang hewan kurban.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa dari 17 orang yang terjaring dalam operasi tersebut, 11 di antaranya adalah anggota ormas GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengklaim sebagai ahli waris lahan. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengklaim kepemilikan lahan dan kemudian memberikan izin kepada para pengusaha untuk berjualan dengan imbalan sejumlah uang.

"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecelele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar," terang Kombes Pol Ade Ary. Diduga, pengusaha pecel lele dimintai pungutan sebesar Rp 3,5 juta per bulan, sementara pedagang hewan kurban dikenakan biaya sebesar Rp 22 juta untuk periode berjualan mulai tanggal 10 Mei hingga Hari Raya Idul Adha.

Uang hasil pungli tersebut diduga ditransfer ke rekening seorang bernama Y, yang merupakan oknum ketua Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan.