KKP Gagalkan Praktik Illegal Fishing, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencegah potensi kerugian negara yang mencapai Rp774,3 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025. Upaya ini merupakan hasil dari penangkapan puluhan kapal perikanan yang terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) serta penertiban terhadap rumpon-rumpon ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Tindakan tegas ini tidak hanya berdampak positif pada aspek ekonomi, tetapi juga krusial dalam menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia yang rentan terhadap eksploitasi berlebihan dan praktik penangkapan yang merusak lingkungan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 32 kapal perikanan yang terindikasi melakukan IUU fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated). Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya adalah kapal ikan asing (KIA), sementara sisanya merupakan kapal ikan Indonesia (KII).

Berikut rincian kapal ikan asing yang berhasil diamankan:

  • Lima kapal berbendera Filipina yang beroperasi di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik.
  • Dua kapal berbendera Vietnam yang tertangkap di Laut Natuna Utara.
  • Satu kapal berbendera Malaysia yang diamankan di Perairan Kalimantan Utara.
  • Satu kapal berbendera Tiongkok yang beroperasi di Perairan Selatan Bali.

Selain menindak kapal-kapal ilegal, KKP juga aktif menertibkan rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 23 rumpon ilegal telah ditertibkan. Pemasangan rumpon ilegal ini diduga menjadi modus baru dalam praktik illegal fishing yang merugikan nelayan lokal dan ekosistem laut.

Penertiban rumpon ilegal ini dilakukan setelah menerima laporan dari nelayan lokal di wilayah Sulawesi Utara, Biak, dan Maluku Utara. Para nelayan mengeluhkan bahwa mereka harus melaut lebih jauh untuk mencari ikan akibat keberadaan rumpon ilegal tersebut. Selain mempersulit akses nelayan tradisional terhadap sumber daya ikan, rumpon ilegal juga berpotensi mengganggu jalur migrasi ikan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan populasi ikan di perairan Indonesia.

"Rumpon ilegal ini tidak hanya merugikan nelayan lokal, tetapi juga berpotensi menghalangi masuknya ikan ke wilayah perairan Indonesia," tegas Ipunk.

Ipunk menegaskan komitmen KKP untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal di seluruh wilayah perairan Indonesia. Ia memastikan bahwa tidak akan ada ruang bagi kapal-kapal illegal fishing untuk beroperasi di perairan Indonesia.