Pemkab Pasuruan Bebaskan Puluhan Ribu Warga dari Beban Tunggakan PBB

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah progresif dengan menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah berlangsung sejak tahun 1994 hingga 2001. Kebijakan ini membebaskan 43.831 obyek pajak dari beban utang yang mencapai Rp 24,6 miliar.

Keputusan penghapusan tunggakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 23 Mei 2025. Rusdi Sutejo menyatakan bahwa penghapusan piutang PBB-P2 ini ditujukan khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah daerah memiliki hak untuk menghapuskan tunggakan yang sudah melewati batas waktu penagihan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Penghapusan piutang ini didasarkan pada Pasal 168 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023.

Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, tunggakan PBB-P2 yang dihapuskan mencakup berbagai kondisi wajib pajak, antara lain:

  • Wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan (1.599 wajib pajak).
  • Wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya (219 wajib pajak).
  • Objek pajak yang hak penagihannya telah kedaluwarsa (38.239 objek pajak).
  • Objek pajak yang tidak ditemukan dokumen pendukungnya setelah penelusuran maksimal (3.773 objek pajak).

Bupati Rusdi Sutejo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, melainkan juga wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi yang adil dan manusiawi, bukan untuk membebani masyarakat. Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih bersih, tertib, dan berpihak kepada kepentingan publik.