Anggota di Bawah Umur Terlibat dalam Grup Facebook Pornografi Inses 'Suka Duka'

Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang kini berganti nama menjadi 'Suka Duka', sebuah wadah daring yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila. Temuan terbaru mengungkapkan bahwa salah satu anggota aktif dari grup tersebut adalah seorang anak di bawah umur, memicu keprihatinan mendalam akan eksploitasi anak secara daring.

Kasus ini bermula ketika polisi menemukan grup 'Fantasi Sedarah' pada Agustus 2024, yang dengan cepat menarik perhatian sekitar 32 ribu anggota. Grup ini kemudian berganti nama menjadi 'Suka Duka', namun tetap menjadi sarana untuk berbagi konten pornografi. Sejauh ini, enam tersangka telah ditangkap terkait dengan kasus ini.

Penangkapan terbaru melibatkan seorang remaja laki-laki di bawah usia 18 tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa remaja ini diamankan di Pekanbaru pada hari Rabu (21/5). Ia diduga berperan aktif dalam mendistribusikan dan menjual konten pornografi anak melalui grup Facebook 'Suka Duka'.

Modus operandi yang digunakan oleh remaja tersebut adalah menawarkan tiga konten pornografi seharga Rp 50 ribu. Setelah pembayaran diterima, pelaku langsung memblokir kontak pembeli, baik melalui WhatsApp maupun Telegram. Penyelidikan juga mengungkap bahwa remaja ini telah mengiklankan kontennya di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan setidaknya 144 grup Telegram lainnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak berwenang menetapkan remaja tersebut sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kendati demikian, remaja tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya karena sedang menjalani ujian sekolah. Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses diversi, yaitu penilaian untuk pengalihan proses hukum. Remaja tersebut tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas).

"Anak ini sedang dalam pengawasan dari BAPAS atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional," ujar Ade Ary.

Berikut rincian lebih lanjut mengenai modus operandi tersangka:

  • Menjual konten pornografi anak seharga Rp 50 ribu untuk 3 konten.
  • Memblokir kontak pembeli setelah transaksi selesai.
  • Mengiklankan konten di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 144 grup Telegram lainnya.

Kasus ini menyoroti bahaya eksploitasi anak secara daring dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas online anak-anak. Pihak berwenang terus berupaya untuk memberantas jaringan pornografi anak dan melindungi anak-anak dari ancaman daring.