Nenek 92 Tahun di Bali Terjerat Kasus Pemalsuan Silsilah Keluarga, Didakwa Merugikan Korban Ratusan Miliar Rupiah

Denpasar, Bali - Seorang wanita berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja, menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Ia didakwa atas dugaan keterlibatan dalam pemalsuan silsilah keluarga yang berujung pada sengketa warisan dengan nilai kerugian yang fantastis.

Ni Nyoman Reja hadir di persidangan dengan didampingi dan tampak kesulitan berjalan karena usia senjanya. Meskipun demikian, ia menunjukkan ketegaran dan menyapa 16 anggota keluarga lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Persidangan ini terkait dengan dugaan pemalsuan silsilah keluarga almarhum I Wayan Riyeg yang dilakukan pada tahun 2001 dan 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengungkapkan bahwa pemalsuan silsilah ini diduga dilakukan untuk membuat surat pernyataan waris palsu. Surat waris ini digunakan sebagai dasar untuk mengklaim kepemilikan atas lahan seluas sekitar 13 hektare.

Menurut JPU, Ni Nyoman Reja berperan aktif dalam mengetahui dan menyetujui pembuatan silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Surat-surat palsu tersebut kemudian digunakan sebagai bukti dalam gugatan perdata terhadap lima ahli waris yang sah, yang dalam kasus ini berstatus sebagai korban.

Gugatan perdata tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar dan terdaftar dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2023/PN.DPS. Akibat tindakan para terdakwa, para korban mengalami kerugian materiil dan imateriil yang ditaksir mencapai Rp 718.750.000.000. Atas perbuatan mereka, Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Terdakwa: Ni Nyoman Reja (92 tahun) dan 16 anggota keluarga lainnya.
  • Dakwaan: Pemalsuan silsilah keluarga dan penggelapan warisan.
  • Lokasi: Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
  • Kerugian: Rp 718.750.000.000.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Kronologi:
    • Pemalsuan silsilah keluarga (2001 dan 2022).
    • Pembuatan surat pernyataan waris palsu.
    • Gugatan perdata terhadap ahli waris yang sah (2023).