Nenek 92 Tahun di Bali Terjerat Kasus Pemalsuan Silsilah Keluarga, Diduga Merugikan Korban Ratusan Miliar Rupiah

Denpasar, Bali – Seorang wanita berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja, menghadapi dakwaan serius terkait dugaan pemalsuan silsilah keluarga dan penggelapan warisan. Kasus ini menyeret sang nenek ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, dan langsung menarik perhatian publik.

Dengan langkah tertatih-tatih, Ni Nyoman Reja memasuki ruang sidang dengan bantuan. Meskipun usia senja telah memengaruhi kondisi fisiknya, semangatnya tampak tak luntur. Ia bahkan menyempatkan diri untuk tersenyum kepada 16 anggota keluarganya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi telah dilaksanakan di PN Denpasar. Penasihat hukum Ni Nyoman Reja, Vinsensius Jala, menjelaskan bahwa meskipun kliennya secara fisik masih sehat, kemampuan berkomunikasinya sudah terganggu akibat usia.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, kasus ini bermula ketika Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lain diduga memalsukan silsilah keluarga I Wayan Riyeg (alm) pada sekitar tanggal 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022. Silsilah palsu ini kemudian digunakan untuk membuat surat pernyataan waris dengan tujuan menguasai lahan seluas kurang lebih 13 hektare.

"Peran terdakwa Ni Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu," ungkap JPU.

Lebih lanjut, para terdakwa kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap lima orang ahli waris yang berstatus sebagai korban. Gugatan ini diajukan sekitar tanggal 18 Januari 2023.

"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat, sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000," jelas JPU dalam surat dakwaannya.

Atas perbuatan tersebut, ke-17 terdakwa dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.