Pedagang Pondok Betung Terkejut, Lahan Sewa Ternyata Milik BMKG

Sejumlah pedagang di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, mendapati fakta mengejutkan terkait lahan yang selama ini mereka gunakan untuk berjualan. Mereka baru mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Padahal, selama ini mereka menyewa lahan tersebut melalui perantara yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Salah seorang pedagang, Darmaji, mengungkapkan bahwa dirinya mulai menyewa lapak di lokasi tersebut sejak Januari 2025. Ia ditawari lapak oleh ketua RT setempat dan awalnya hanya membayar sewa bulanan. Namun, belakangan ia mengetahui bahwa uang sewa yang dibayarkannya tidak disetorkan ke pihak kelurahan atau instansi resmi, melainkan ditransfer ke seseorang bernama Yani, yang disebut sebagai Ketua GRIB DPC Tangsel. Darmaji mengaku telah membayar sewa sebesar Rp 3,5 juta per bulan selama beberapa bulan terakhir. Uang sewa tersebut, menurutnya, mencakup biaya keamanan dan listrik. Ia juga telah mengeluarkan dana hingga Rp 70 juta untuk membangun lapaknya, termasuk pengecoran, pemasangan atap, dan lantai. Darmaji mengaku terkejut saat mengetahui bahwa lahan tersebut milik BMKG.

Pedagang lain, Ina Wahyuningsih, yang berjualan sapi kurban, juga mengalami hal serupa. Ia menyewa lahan tersebut dari dua orang yang mengaku sebagai anggota GRIB Jaya, yaitu Keke dan Jamal. Keke dan Jamal mengklaim bahwa lahan tersebut milik ahli waris dan mereka bertugas menjaganya. Ina kemudian diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan Ketua Yani terkait biaya sewa. Setelah negosiasi, disepakati biaya sewa sebesar Rp 22 juta, yang dibayarkannya secara bertahap ke rekening atas nama Yani. Ina mengaku percaya pada mereka karena mereka mengklaim telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk RT, RW, lurah, dan Babinsa.

Baik Darmaji maupun Ina mengaku kaget dan bingung saat mengetahui bahwa lahan tersebut bukan milik ahli waris seperti yang diklaim GRIB, melainkan aset milik BMKG. Mereka berharap ada solusi terkait situasi ini, terutama karena mereka telah mengeluarkan banyak biaya untuk membangun lapak dan berjualan. Ina, khususnya, berharap bisa tetap berjualan hingga Idul Adha karena ia memiliki ratusan sapi kurban yang harus dijual. Pihak BMKG sendiri telah meminta Darmaji untuk segera membongkar lapaknya, sementara Ina diberikan kelonggaran untuk tetap berjualan hingga tanggal 8 Juni 2025.