Panduan Lengkap: Cara Perpanjang Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor di Luar Daerah Domisili

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak adalah kewajiban rutin yang tak terhindarkan. Pajak ini terbagi menjadi dua jenis utama: pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Pajak tahunan umumnya berkaitan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara pajak lima tahunan melibatkan proses yang lebih komprehensif, termasuk penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan pelat nomor.

Perbedaan signifikan antara keduanya terletak pada prosesnya. Jika pajak tahunan dapat diselesaikan secara daring tanpa perlu membawa kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pembayaran pajak lima tahunan mengharuskan kehadiran fisik kendaraan di Samsat untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, terutama cek fisik kendaraan. Lantas, bagaimana jika Anda berada di luar daerah tempat kendaraan Anda terdaftar saat masa berlaku pajak lima tahunan tiba?

Kabar baiknya, ada solusi untuk situasi tersebut. Anda tidak perlu khawatir jika kendaraan Anda berada di luar kota saat masa perpanjangan pajak lima tahunan tiba. Proses perpanjangan tetap dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas cek fisik bantuan di Samsat terdekat dari lokasi kendaraan Anda saat ini.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Cek Fisik Kendaraan di Samsat Terdekat: Bawa kendaraan Anda ke Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan data yang tertera pada dokumen kepemilikan.
  2. Dapatkan Hasil Cek Fisik: Setelah proses cek fisik selesai, Anda akan menerima dokumen hasil cek fisik tersebut. Simpan dokumen ini dengan baik karena akan dibutuhkan pada tahap selanjutnya.
  3. Bawa Dokumen ke Samsat Asal: Bawa hasil cek fisik beserta dokumen-dokumen penting lainnya ke Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar. Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi:

    • STNK asli dan fotokopi
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi (sesuai nama yang tertera di STNK dan BPKB)
    • Pembayaran dan Pembuatan Pelat Nomor: Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas Samsat. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, Anda dapat langsung melakukan pembayaran pajak lima tahunan. Selanjutnya, Anda akan menerima pelat nomor kendaraan yang baru.

Biaya Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda persiapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Perpanjangan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah memperpanjang pajak lima tahunan kendaraan Anda meskipun sedang berada di luar daerah domisili. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.