Pengakuan Saksi Ungkap Negosiasi Suap Rp10-15 Miliar dalam Kasus Ronald Tannur

Pengakuan Saksi Ungkap Negosiasi Suap Rp10-15 Miliar dalam Kasus Ronald Tannur

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/03/2025) menghadirkan kesaksian mengejutkan terkait kasus suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Stephanie Christel, seorang pegawai magang di kantor hukum Lisa Rahmat, memberikan keterangan penting mengenai negosiasi suap yang bertujuan untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.

Stephanie mengungkapkan adanya pertemuan antara Lisa Rahmat dan Zarof Ricar yang membahas besaran suap untuk mempengaruhi putusan kasasi di MA. Menurut kesaksiannya, Lisa Rahmat mengawali negosiasi dengan meminta agar biaya suap tidak terlalu besar. "Yang saya ingat, Ibu Lisa bertanya, 'berapa pak, jangan mahal-mahal'," ujar Stephanie menirukan ucapan Lisa Rahmat. Tanggapan Zarof Ricar pun mengejutkan, ia langsung menyebutkan angka antara Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar sebagai harga untuk mempengaruhi putusan kasasi.

Proses Tawar-Menawar yang Menentukan

Stephanie menjelaskan bahwa proses tawar-menawar kemudian terjadi. Meskipun ia tidak mengingat detail angka yang dibahas, akhirnya disepakati angka yang lebih rendah. Meskipun angka pasti yang disepakati tidak diungkap secara rinci dalam kesaksian, keterangan ini menguatkan dugaan adanya upaya suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

Kaitan dengan Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Kasus ini memiliki keterkaitan erat dengan kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru. Ketiga hakim tersebut telah didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar—terdiri dari Rp 1 miliar dalam bentuk uang tunai dan 308.000 dollar Singapura—untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan yang disidangkan di PN Surabaya. Uang suap tersebut, menurut surat dakwaan, bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan disalurkan melalui Zarof Ricar.

Berkat suap tersebut, ketiga hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur. Keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan tersebut kemudian mendorong pengajuan kasasi ke MA, memicu upaya suap kedua yang kini menjadi sorotan dalam persidangan.

Upaya Suap Kedua dan Perannya

Upaya suap kedua ini, yang melibatkan Lisa Rahmat dan Zarof Ricar, bertujuan untuk mempengaruhi hakim agung yang menangani kasus kasasi di MA. Kesaksian Stephanie mengungkap adanya upaya sistematis untuk mempengaruhi putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya upaya untuk menghindari hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

Kesimpulan Sementara

Kesaksian Stephanie Christel memberikan gambaran yang lebih jelas tentang upaya suap yang dilakukan untuk membebaskan Ronald Tannur. Proses tawar-menawar yang terjadi menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan upaya sistematis untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Perkembangan persidangan ini akan menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Persidangan selanjutnya akan terus dipantau untuk mengetahui perkembangan terbaru dan pengungkapan fakta-fakta lain yang terkait dengan kasus ini.