Tragedi Simalungun: Ayah Diduga Tega Lecehkan Tiga Putri Kandungnya Selama Bertahun-tahun

Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diguncang kasus kekerasan seksual dalam keluarga. Seorang pria berinisial TRT (41), warga Kecamatan Dolok Pardamean, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindakan bejat terhadap tiga putri kandungnya.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah putri bungsu korban, R (13), memberanikan diri mengungkap pengalaman traumatisnya kepada kedua kakak perempuannya. Ironisnya, kedua kakak R ternyata juga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandung mereka sendiri saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Kakek korban yang berinisial JT segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Simalungun, Kamis (22/5/2025).

Menurut keterangan KBO Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk, tindak pidana pertama kali terjadi pada bulan Juli 2023, saat korban R masih berusia 11 tahun. TRT diduga melakukan tindakan bejatnya di rumah mereka. Kejadian kedua terjadi pada 8 April 2025 lalu, di sebuah warung tuak milik pelaku yang berlokasi jauh dari permukiman warga. Modusnya, TRT mengajak R ke warung dengan alasan membersihkan rumput. Setelah selesai bekerja, R beristirahat dan tertidur.

"Pelaku lalu masuk dan mengunci kamar. Korban sempat berteriak ‘Jangan, Pak’ sambil menendang kaki pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukannya,” ujar Ipda Bilson menirukan perkataan korban.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika R menceritakan pengalaman pahitnya kepada kedua kakaknya. Dari situlah diketahui bahwa kedua kakaknya juga pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah mereka saat masih duduk di bangku sekolah dasar. Bahkan salah satu kakak korban saat ini sudah bekerja. Berdasarkan laporan polisi LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mako Polres Simalungun.

TRT, yang memiliki empat orang anak (tiga perempuan dan satu laki-laki), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi masyarakat Simalungun dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan keluarga. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Trauma mendalam yang dialami para korban membutuhkan penanganan psikologis yang intensif agar mereka dapat pulih dan melanjutkan hidup dengan layak.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: TRT (41), ayah kandung korban
  • Korban: Tiga putri kandung pelaku, termasuk R (13)
  • Lokasi: Rumah pelaku dan warung tuak miliknya di Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun
  • Waktu: Juli 2023 dan 8 April 2025 (untuk kasus R)
  • Pelaporan: Kakek korban (JT) melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun
  • Status: Pelaku telah ditangkap dan ditahan

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, serta perlunya keberanian untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual. Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.