Bantahan Zarof Ricar Terkait Negosiasi Suap Kasus Ronald Tannur
Bantahan Zarof Ricar Terkait Negosiasi Suap Kasus Ronald Tannur
Sidang kasus suap pengaturan putusan perkara pembunuhan Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2025), diwarnai bantahan keras dari mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ia membantah keterangan saksi, Stephanie, yang sebelumnya mengklaim adanya negosiasi terkait besaran suap yang melibatkan Ricar dan pengacara terdakwa, Lisa Rahmat. Stephanie dalam kesaksiannya menyebutkan adanya tawar-menawar, diawali dengan penawaran Ricar sebesar Rp 10-15 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp 5 miliar setelah dinegosiasikan Lisa Rahmat.
Namun, Zarof Ricar dengan tegas membantah adanya proses tawar-menawar tersebut. Menurut Ricar, angka Rp 5 miliar merupakan besaran suap yang disampaikan langsung oleh Lisa Rahmat tanpa negosiasi. "Saya keberatan dengan keterangan saksi mengenai adanya tawar-menawar. Jumlah Rp 5 miliar tersebut berasal dari Ibu Lisa," tegas Zarof dalam persidangan. Pernyataan Zarof ini diperkuat oleh Lisa Rahmat sendiri yang mengakui bahwa angka Rp 5 miliar merupakan inisiatifnya dan ia yang menawarkan jumlah tersebut kepada Zarof Ricar. "Yang saya benarkan memang angka Rp 5 miliar itu berasal dari saya," ujar Lisa di hadapan majelis hakim.
Pernyataan konsisten dari Zarof Ricar dan Lisa Rahmat ini menimbulkan pertentangan tajam dengan kesaksian Stephanie, yang merupakan pegawai magang Lisa Rahmat. Perbedaan keterangan ini tentu menjadi poin penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam proses persidangan. Perbedaan keterangan ini akan menjadi fokus pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan suap senilai Rp 4,6 miliar yang diterima tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Uang suap tersebut, menurut surat dakwaan jaksa, berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan diserahkan melalui Lisa Rahmat kepada Zarof Ricar. Ketiga hakim tersebut kemudian membebaskan Ronald Tannur, yang kemudian digugat melalui kasasi oleh jaksa penuntut umum. Lisa Rahmat juga didakwa melakukan upaya penyuapan kepada hakim agung di tingkat kasasi.
Proses persidangan ini masih terus berlanjut. Bantahan Zarof Ricar dan kesaksian Lisa Rahmat yang saling mendukung menjadi elemen krusial dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan suap dalam kasus ini. Kejelasan dan konsistensi keterangan para pihak terkait akan menentukan jalannya proses hukum dan putusan hakim selanjutnya. Sidang selanjutnya akan difokuskan untuk mengkaji dan mencocokkan kesaksian-kesaksian yang telah diberikan dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak.
Ringkasan Poin Penting:
- Zarof Ricar membantah adanya negosiasi jumlah suap.
- Lisa Rahmat menyatakan dirinya yang menawarkan Rp 5 miliar.
- Terdapat perbedaan keterangan antara Zarof Ricar dan Lisa Rahmat dengan kesaksian Stephanie.
- Kasus ini melibatkan suap kepada hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur.
- Uang suap diduga berasal dari ibu Ronald Tannur.
- Lisa Rahmat juga diduga menyuap hakim agung di tingkat kasasi.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengkaji seluruh bukti dan keterangan yang ada guna memastikan keadilan tercapai. Perbedaan keterangan yang signifikan ini akan menjadi titik fokus dalam persidangan selanjutnya.