Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah': Identitas Terungkap, Jumlah Tersangka Bertambah

Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah': Identitas Terungkap, Jumlah Tersangka Bertambah

Kasus grup Facebook dengan nama awal 'Fantasi Sedarah' yang kemudian berganti nama menjadi 'Suka Duka' terus bergulir dengan temuan-temuan baru. Pihak kepolisian, yang terdiri dari tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa kasus ini juga mendapatkan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri. Perubahan nama grup menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk mengetahui motif dan tujuan di balik perubahan tersebut.

"Akun media sosial Facebook yang semula bernama 'Fantasi Sedarah' berubah menjadi 'Suka Duka'," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5/2025).

Penangkapan Tersangka

Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan enam orang tersangka yang terkait dengan kasus ini. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Keenam tersangka tersebut memiliki inisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Salah satu tersangka, MR, diketahui sebagai admin atau pembuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yaitu DK, MS, MJ, dan MA, berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup tersebut.

Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dari perangkat HP tersangka MR, ditemukan sejumlah besar konten pornografi, yaitu 402 gambar dan 7 video.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan seorang anak di bawah umur di Pekanbaru yang diduga terlibat dalam penjualan konten pornografi. Anak tersebut merupakan anggota aktif grup Facebook tersebut dan diduga menjual konten-konten pornografi anak. Praktiknya, anak tersebut menjual tiga konten pornografi seharga Rp 50 ribu. Setelah transaksi selesai, pembeli akan langsung diblokir.

Peran Anak di Bawah Umur

Anak tersebut juga diketahui mengiklankan konten-kontennya di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Penyidik menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan anak tersebut untuk mengiklankan foto dan video pornografi.

Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
  • Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA-PPO, menambahkan bahwa hukuman terhadap pelaku dapat diperberat karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

"Perbuatan-perbuatan mereka melanggar undang-undang yang tadi sudah disebutkan oleh Bapak Dirsiber. Kemudian ancaman hukumannya selain Rp 6 miliar juga bisa ada ancaman tertingginya 15 tahun pidana penjara, kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya," jelas Nurul.