Kemenaker Berupaya Hapus Diskriminasi dalam Rekrutmen Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil langkah tegas untuk menghapuskan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan ini menyasar persyaratan yang dinilai tidak relevan dan berpotensi menghambat para pencari kerja, seperti keharusan berpenampilan menarik (good looking), batasan usia, dan status perkawinan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyampaikan bahwa persyaratan tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan kompetensi dan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu pekerjaan. Penghapusan persyaratan ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam dunia kerja, sehingga potensi bonus demografi Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Kami berharap mitra industri tidak lagi memberlakukan persyaratan yang memberatkan. Batasan usia akan kami hapus," tegas Noel melalui kanal YouTube Kemenaker. "Syarat good looking juga akan kita hilangkan." Pemerintah akan segera menerbitkan surat edaran yang secara resmi melarang perusahaan untuk mencantumkan persyaratan-persyaratan tersebut dalam iklan lowongan kerja maupun proses seleksi.
Selain fokus pada penghapusan persyaratan diskriminatif, Kemenaker juga menyoroti isu pelecehan seksual di tempat kerja. Noel mengecam praktik perusahaan yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang merendahkan atau bersifat personal, seperti pertanyaan mengenai ukuran tubuh. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Kemenaker berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut. Pemerintah menyadari bahwa ketersediaan lapangan kerja yang cukup dan berkualitas merupakan kunci utama untuk menghadapi bonus demografi. Jika tidak dikelola dengan baik, bonus demografi justru dapat menjadi ancaman bagi stabilitas sosial dan ekonomi negara.
Fokus Kebijakan Kemenaker:
- Penghapusan Syarat Diskriminatif:
- Kriteria penampilan menarik (good looking)
- Batasan usia
- Status perkawinan
- Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja:
- Larangan pertanyaan merendahkan atau bersifat personal
- Penindakan tegas terhadap pelaku pelecehan
- Optimalisasi Bonus Demografi:
- Penciptaan lapangan kerja yang cukup dan berkualitas
- Pengelolaan bonus demografi secara efektif
Kementerian Ketenagakerjaan mengajak seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan, serikat pekerja, dan masyarakat umum, untuk mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan bebas dari diskriminasi.