Pemkab Gunungkidul Prioritaskan Program Nasional, Tunda Pengadaan Seragam ASN Rp 3,2 Miliar

Pemkab Gunungkidul Tunda Pengadaan Seragam ASN, Prioritaskan Program Nasional

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengambil langkah strategis dengan menunda pengadaan seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diambil untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar kepada program-program prioritas yang lebih mendesak dan selaras dengan agenda nasional. Informasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, pada Senin (10/03/2025) di Kantor Pemkab Gunungkidul. Bupati Endah menekankan perlunya pengalihan anggaran ini untuk mendukung program-program yang lebih krusial bagi masyarakat Gunungkidul.

Penjelasan lebih lanjut mengenai keputusan ini disampaikan Bupati Endah yang menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 3.234.769.493, yang tercantum di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Gunungkidul dengan batas akhir pendaftaran 27 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, akan diprioritaskan untuk mendukung program prioritas yang sejalan dengan agenda nasional Presiden Prabowo Subianto. Bupati tidak merinci secara detail program-program tersebut, hanya menyatakan keselarasannya dengan program nasional. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Gunungkidul dalam mendukung visi dan misi pemerintahan pusat.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Sunawan, memberikan konfirmasi terkait rencana pengadaan seragam yang telah tertunda tersebut. Sunawan menjelaskan bahwa anggaran tersebut awalnya diperuntukkan bagi 8.385 ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul, dengan pagu per orang sebesar Rp 347.000. Rincian pengadaan meliputi:

  • Seragam berwarna khaki dengan kain masing-masing 3 meter.
  • Badge logo Kabupaten Gunungkidul.
  • Badge Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
  • Badge Kementerian Dalam Negeri.

Semua spesifikasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024. Penting untuk dicatat bahwa anggaran tersebut hanya untuk pengadaan kain dan atribut; biaya penjahitan akan ditanggung oleh masing-masing ASN. Terakhir kali pengadaan seragam dinas untuk ASN di Kabupaten Gunungkidul dilakukan pada tahun 2019.

Keputusan penundaan ini menunjukkan prioritas Pemkab Gunungkidul dalam mengalokasikan sumber daya untuk kepentingan yang lebih luas dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan mengutamakan program-program prioritas yang selaras dengan agenda nasional, Pemkab Gunungkidul berupaya untuk mencapai target pembangunan yang lebih efektif dan efisien. Penundaan pengadaan seragam ini diharapkan tidak akan mengganggu operasional pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul.