Pedagang Ungkap Setoran Dana ke Ormas GRIB Jaya Terkait Penertiban Lahan BMKG di Tangsel

Dua pedagang di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, mengungkapkan pengalaman mereka terkait penertiban lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang sebelumnya diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Pengakuan ini muncul saat Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, berdialog langsung dengan para pedagang yang terdampak penertiban.

Salah seorang pedagang, Darmaji, yang menjalankan usaha sea food, mengaku telah menyewa lahan tersebut dari GRIB Jaya selama kurang lebih lima bulan. Ia menjelaskan bahwa tawaran untuk membuka lapak di lokasi itu datang dari Ketua RT setempat. Darmaji kemudian membayar sewa bulanan kepada Ketua GRIB Kota Tangsel, Yani Tuanaya, melalui transfer bank. Nominal yang dibayarkan adalah Rp 3,5 juta per bulan, yang diperuntukkan bagi sewa lahan, keamanan, dan biaya listrik. Darmaji mengaku tidak mengetahui status kepemilikan lahan tersebut saat pertama kali menyewa, dan hanya fokus pada pembayaran sewa sesuai kesepakatan.

Pedagang lain, Ina Wahyuningsih, yang berjualan sapi kurban, juga mengungkapkan hal serupa. Ia mengaku mulai menggunakan lahan tersebut sejak awal Mei, untuk menampung 213 ekor sapi yang didatangkannya dari Bali. Ina menjelaskan bahwa dirinya mencari lahan kosong dan mengetahui bahwa GRIB Jaya menduduki lahan tersebut. Ia kemudian menghubungi anggota GRIB Jaya bernama Keke dan Jamal untuk menanyakan kemungkinan menyewa lahan. Setelah berkoordinasi dengan Ketua GRIB, Yani Tuanaya, Ina mendapatkan izin dengan jaminan keamanan.

Ina kemudian melakukan negosiasi dengan GRIB Jaya terkait biaya sewa lahan. Awalnya, ia memperkirakan biaya sewa sekitar Rp 10 juta hingga Hari Raya Idul Adha. Namun, Yani Tuanaya menawarkan paket "koordinasi" yang mencakup urusan dengan RT, RW, Lurah, dan Babinsa, dengan harga Rp 25 juta. Setelah negosiasi, Ina menyetujui angka Rp 22 juta sebagai biaya "koordinasi" yang mencakup semua urusan terkait penggunaan lahan tersebut. Pembayaran dilakukan setelah sapi-sapi milik Ina tiba di lokasi.

Akibat penertiban ini, Darmaji terpaksa membongkar lapaknya dan mencari lokasi baru untuk berjualan. Sementara itu, Ina mendapatkan kelonggaran untuk tetap berada di lokasi hingga Hari Raya Idul Adha tiba.