Polisi Hentikan Praktik Jual Beli Ilegal di Lahan BMKG, Belasan Anggota Ormas Diamankan
Penertiban Lahan BMKG: Aktivitas Jual Beli Ilegal Dihentikan
Otoritas kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas jual beli yang berlangsung secara ilegal di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Operasi penertiban ini dilakukan pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, menyusul penangkapan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya yang diduga terlibat dalam praktik sewa lapak ilegal.
Di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian, para pedagang yang menggelar lapak di area tersebut, termasuk pedagang hewan kurban dan pemilik warung makanan laut, diminta untuk menunjukkan kartu identitas (KTP). Proses pendataan dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait mekanisme penyewaan lahan yang terindikasi kuat sebagai lahan negara. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, secara langsung menanyai para pedagang mengenai bagaimana mereka bisa mendapatkan izin untuk berjualan di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, turut mendampingi Kapolres dalam pengecekan lokasi tersebut. Salah seorang pedagang makanan laut bernama Darmaji mengungkapkan bahwa dirinya telah menyewa lahan tersebut selama enam bulan terakhir. Ia mengaku mendapatkan tawaran sewa dari ketua RT setempat dengan biaya sewa sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Sementara itu, Ina Wahyuningsih, seorang pedagang hewan kurban, mengaku membayar biaya sewa sebesar Rp 22 juta secara langsung, tanpa melalui perantara RT maupun RW. Ina juga menambahkan bahwa awalnya Bang Yani (anggota GRIB Jaya) menawarkan sewa dengan sistem include dengan biaya Rp 25 juta. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya disepakati harga Rp 22 juta.
Sebelumnya, tim gabungan dari kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan telah melakukan pembongkaran markas GRIB Jaya yang berdiri secara ilegal di atas lahan BMKG. Operasi ini diawali dengan penggeledahan oleh aparat kepolisian bersama petugas BMKG untuk mencari kemungkinan adanya barang-barang terlarang di dalam bangunan tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan atribut-atribut GRIB Jaya seperti topi, bendera, pakaian, dan senjata tajam berupa bambu runcing.
Setelah penggeledahan, berbagai barang-barang seperti televisi, magicom, gitar, lemari pakaian, meja, dan sound system dikeluarkan dari dalam markas. Bangunan yang dicat dengan warna loreng tersebut kemudian diratakan dengan tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator. Proses pembongkaran dimulai pada pukul 17.00 WIB dan dilanjutkan dengan pembersihan area untuk memastikan tidak ada lagi sisa-sisa bangunan di lokasi tersebut.
Tindakan penertiban ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan mengembalikan fungsi lahan negara sesuai dengan peruntukannya.